Search
Close this search box.

Pemkot Bandung Terapkan Skema Baru PPPK Paruh Waktu untuk Non ASN

Suasana Upacara di Balai Kota Bandung./visi.news/Pemkot Bandung.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menata tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan penataan berlaku bagi Non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap pertama dan kedua namun belum lolos mengisi formasi.

“PPPK Paruh Waktu ini ditujukan untuk pegawai Non ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja. Mereka juga minimal sudah mengabdi selama dua tahun serta sudah mengikuti seleksi pada tahun 2024 atau 2025,” terang Evi, Kamis (21/8/2025).

Tercatat ada 7.375 pegawai yang masuk skema ini, terdiri dari 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis, yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Peserta tidak perlu mengikuti tes ulang karena seleksi telah dilakukan sebelumnya.

Mengacu ketentuan Kementerian PANRB, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi lima tahap, mulai dari pengusulan kebutuhan instansi hingga penetapan nomor induk oleh BKN, dengan proses maksimal tujuh hari kerja.

Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap penataan Non ASN berjalan tertib sekaligus memberi kepastian status bagi ribuan pegawai yang selama ini telah mengabdi.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :