VISI.NEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Ia menyebut aturan zonasi yang selama ini menjadi acuan kini tengah dikaji, termasuk pengalihan fokus ke sistem domisili.
“SPMB belum final ya. Sampai hari ini kan dari zonasi ke domisili. Kita masih menunggu juklak-juknis-nya,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (21/4/2025).
Farhan juga menyoroti praktik manipulasi alamat yang kerap terjadi menjelang pendaftaran sekolah. Ia menegaskan bahwa pemindahan domisili harus dilakukan minimal satu tahun sebelum proses SPMB agar tidak merugikan siswa lain.
Untuk itu, Pemkot Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap perubahan alamat yang berkaitan dengan pendaftaran sekolah. Ia mengatakan pemindahan yang tidak sesuai prosedur tidak akan diakomodasi.
Ia berharap regulasi dari pusat segera diterbitkan agar Pemkot bisa segera menyiapkan pelaksanaan teknis yang adil dan transparan untuk semua wilayah. @ffr