VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan menjelaskan perubahan istilah dan kebijakan dalam sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyampaikan perbedaan utama tahun ini adalah penyebutan zonasi yang kini diganti menjadi jalur domisili, serta pelaksanaan pendaftaran yang dilakukan dalam satu tahap.
Menurut Dani, secara teknis pelaksanaan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya dan tetap mengacu pada kebijakan nasional.
“Jalur domisili memperhitungkan radius antara tempat tinggal dan sekolah tujuan, meskipun secara administratif berbeda wilayah,” ujar Dani dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Rabu (4/6/2025).
Untuk jenjang SD maksimal jarak domisili 1.000 meter, sementara untuk SMP maksimal 3.000 meter agar tetap termasuk satu wilayah domisili.
Ia menegaskan, perbedaan lain yang cukup signifikan adalah proses SPMB 2025 hanya dilakukan dalam satu tahap.
Seluruh jalur yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dibuka secara bersamaan, dan calon murid hanya diperbolehkan memilih satu jalur saja.
Dani menambahkan, sistem ini tidak lagi memberi kesempatan mendaftar ulang ke jalur lain jika tidak lolos di jalur yang pertama dipilih.
SPMB Kota Bandung juga terbuka bagi masyarakat dari luar Kota Bandung. Masyarakat yang memiliki Kartu Keluarga luar kota tetap memiliki peluang melalui jalur domisili di sekolah perbatasan atau jalur mutasi apabila orang tua ditugaskan di Kota Bandung. @desi