VISI.NEWS | SOLO – Sengketa berkepanjangan terhadap Taman Sriwedari peninggalan Keraton Surakarta, antara Pemkot Solo dengan ahli waris Wirjodiningrat yang sudah berlangsung puluhan tahun memasuki babak baru.
Pemkot Solo melakukan gugat perlawanan ke Mahkamah Agung (MA) dengan permohonan agar Pengadilan Negeri (PN) Surakarta membatalkan sita eksekusi terhadap Taman Sriwedari. Permohonan tersebut di tingkat kasasi dinyatakan menang, menyusul terbitnya surat keputusan MA Nomor. 2085 K/Pdt/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Solo.
Sejak terbitnya perintah sita eksekusi dari PN Surakarta tersebut, Pemkot Solo yang selama ini mengelola Taman Sriwedari sebagai ruang publik tidak dapat melakukan kegiatan.
Meskipun permohonan kasasi Pemkot Solo terhadap PN Surakarta diterima, status pokok perkara sengketa antara ahli waris Wirjodiningrat dengan Pemkot Solo yang ditingkat kasasi dimenangkan ahli waris tidak berubah.
Proses gugatan Pemkot Solo terhadap PN Surakarta untuk membatalkan perintah sita eksekusi, di tingkat pengadilan pertama maupun pengadilan banding ditolak. Namun di tingkat kasasi, permohonan Pemkot Solo akhirnya diterima sehingga sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Berdasarkan surat putusan No. 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa Taman Sriwedari, MA mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Solo dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember 2021, juncto putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.
Kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat, Anwar Rachman, menanggapi putusan kasasi tersebut menyatakan, putusan MA yang mengabulkan gugat perlawanan Pemkot Solo tidak mengubah status kepemilikan Taman Sriwedari.
“Putusan MA itu terkait perlawanan Pemkot Solo terhadap sita eksekusi, bukan tentang status kepemilikan tanah,” katanya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Menurut kuasa hukum ahli waris, gugatan Pemkot Solo terdiri dari dua macam, yaitu gugatan yang terkait putusan kepemilikan tanah dan pengosongan lahan Taman Sriwedari dan permohonan agar sita eksekusi yang diterbitkan PN Surakarta terhadap Taman Sriwedari dicabut atau dibatalkan.
Gugatan Pemkot Solo Nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt, diajukan ke PN Surakarta pada 2020 sebagai upaya perlawanan atas sita eksekusi yang dilaksanakan PN Surakarta pada 15 November 2018. Gugatan tersebut yang ditolak Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, melanjutkan gugatan tersebut pada 2021 ke MA sehingga permohonan pembatalan sita eksekusi diputuskan diterima.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi putusan kasasi MA, menyatakan, setelah keputusan sita eksekusi dibatalkan Pemkot Solo akan tetap bisa mengelola Taman Sriwedari.
Meskipun Taman Sriwedari yang kini dalam kondisi mangkrak dan masih dalam sengketa, Pemkot Solo berencana membenahai bekas Kebon Rojo itu sebagai ruang terbuka bagi warga Kota Solo untuk aktivitas budaya.
Pemkot Solo akan membangun berbagai fasilitas di kawasan Taman Sriwedari, seperti Segaran, Gedung Wayang Orang Sriwedari, Museum Keris, dan Museum Radya Pustaka.
“Pemkot Solo akan tetap merawat Taman Sriwedari sebagai cagar budaya dan sebagai ruang publik. Pengembangannya sesuai tata ruang wilayah akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka,” tutur Gibran.@tok