VISI.NEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melakukan penertiban reklame yang tidak berizin serta tidak membayar pajak daerah. Penertiban dilakukan sejak bulan April dan hingga Mei sejumlah reklame sudah ditertibkan, diantaranya yang berada di daerah Nyomplong serta Degung.
Reklame yang kena penertiban ditutup kain bertuliskan reklame ini tak memiliki izin.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menuturkan ada sekitar 41 reklame di Kota Sukabumi yang diduga tidak memiliki izin dan yang tidak membayar pajak.
“Ada 41 billboard yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah,” ujar Ayep.
Menurut Ayep, Pemkot Sukabumi memberikan waktu 30 hari bagi pemilik reklame yang ditertibkan untuk datang ke Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Apabila dalam 30 hari itu pemiliknya tidak datang maka reklame itu akan diambil alih oleh Pemkot.
“Itu pun saya tanya mana dasar kepemilikannya, izinnya dan lain sebagainya kalau tidak berarti [reklame] liar,” ujarnya.
Lebih lanjut Ayep menegaskan tidak segan untuk membongkar reklame yang berdiri di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan.
Ayep menuturkan bahwa penertiban ini merupakan langkah dalam menegakan peraturan daerah dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi dan pajak reklame.
Dia menyatakan dengan adanya reklame yang yang tidak berizin serta tidak membayar pajak daerah, maka Kota Sukabumi mengalami kerugian.
Sementara itu kepala satuan polisi pamong praja Kota Sukabumi Ayi Jamiat menuturkan penertiban reklame di Kota Sukabumi akan terus berlanjut. Tentunya, tindakan penertiban ini didahului oleh pengecekan data mana saja reklame yang tidak berizin serta yang tidak membayar pajak. @andri