Search
Close this search box.

Pemkot Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal, Tak Kantongi TDG

Ilustrasi./visi.news/X @ardyanto007.

Bagikan :

VISI.NEWS | SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya resmi menyegel gudang milik CV Sentoso Seal pada Selasa (22/4/2025) pagi. Tindakan ini dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi perdagangan.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya dengan dukungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur serta aparat kepolisian dari Polres Tanjung Perak. Penyegelan dimulai pukul 09.32 WIB di lokasi gudang yang berada di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14.

Stiker ‘Disegel’ ditempel pada pintu gudang, disertai pemasangan garis pembatas dan penguncian gerbang menggunakan rantai. Seorang karyawan yang berada di lokasi turut menandatangani surat penyegelan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Surabaya wajib menaati ketentuan perizinan.

“Semuanya, karyawan punya kewajiban dan punya hak. Perusahaan punya kewajiban dan punya hak. Ketika ini bisa dijalankan kewajiban dan haknya, Insyaallah jadi tenang, jadi guyub, enggak gaduh, enggak salah-salahan, enggak fitnah-fitnahan. Tapi kita selesaikan secara yang benar seperti apa kita selesaikan,” pungkasnya.

Ia mengtakan perusahaan tidak memiliki TDG, maka dilakukan penyegelan sesuai Perda dan Perwali yang berlaku.

Diketahui, CV Sentoso Seal hanya tercatat memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG dalam sistem perizinan OSS untuk alamat gudang tersebut.

Penyegelan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Kewajiban kepemilikan TDG juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Sabtu 18 April 2026

Pemkot Surabaya mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sebelum melaksanakan tindakan tersebut.

CV Sentoso Seal sebelumnya juga menjadi sorotan publik akibat dugaan penahanan ijazah karyawan, yang kini tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :