Search
Close this search box.

Pemprov DKI Jakarta Terus Terapkan Aturan Ganjil Genap di 26 Titik Jalan pada Waktu Tertentu

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait masih terus menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan pada waktu-waktu tertentu. Hari ini, Jumat (12/7/2024), menjelang akhir pekan, peraturan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku di sejumlah ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.

Terdapat 26 titik lokasi di Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe). Adapun jadwalnya terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perlu diingat, saat tanggal merah dan hari libur nasional, aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku. Begitu pula pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, tidak ada penerapan aturan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang pun telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap di Ibu Kota Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :