Search
Close this search box.

Pemprov Jabar Belum Tetapkan UMP Maupun UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pada Selasa, 9 Desember 2025, bahwa mereka belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS |BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan upah masih menunggu aturan dan formulasi resmi dari pemerintah pusat sesuai regulasi pengupahan terbaru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa keputusan mengenai upah tidak boleh terburu-buru. Ia menyebut penetapan harus mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi ekonomi regional.

“Tentu yang pertama pertimbangannya kami harus melihat kebijakan pemerintah pusat. Yang kedua, kami melihat situasi dan kondisi Jawa Barat,” ujar Herman, Selasa (9/12/2025).

Herman menambahkan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan menetapkan kebijakan upah yang seimbang bagi dua kubu yang berkepentingan: pengusaha dan kalangan buruh.

“Insya Allah pada saatnya Pak Gubernur akan mengambil keputusan yang tepat, yang baik untuk semua pihak. Yang tadi, fardu ka sambut sunat ka lampah,” tutur Herman. Ia menegaskan keputusan soal upah tidak boleh berat sebelah. “Jadi enggak boleh parsial, tapi harus komprehensif.”

Menunggu Aturan Pengupahan Baru dari Pusat

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah merampungkan regulasi pengupahan baru yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat kenaikan UMP tak lagi menggunakan pola tunggal, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Sebelumnya, Pemprov Jabar batal mengumumkan upah 2026 pada November 2025 karena Kementerian Ketenagakerjaan masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Tahapan Penetapan UMP–UMK Sudah Dijadwalkan

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menegaskan tahapan penetapan UMK tetap mengikuti aturan setelah terbitnya UMP dari pemerintah pusat.

“Iya, biasanya untuk UMK itu setelah UMP. Untuk UMP tanggal 8 Desember 2025, dan UMK tanggal 15 Desember 2025. Tapi yang pasti tidak akan lewat dari 31 Desember 2025,” jelas Firman.

Baca Juga :  Tekanan Puncak Klasemen Terjaga: Real Madrid Bungkam Mestalla, Valencia Kian Terancam

Serikat Buruh Tolak Draft RPP

Di sisi lain, buruh di Jawa Barat kembali menyatakan penolakan terhadap draft RPP yang tengah dirumuskan pemerintah pusat. Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyebut isi draft masih belum sejalan dengan putusan MK.

“Sempat kami pelajari, draf itu tidak sesuai dengan putusan MK, maka dari KSPSI menyampaikan penolakan,” kata Roy.

Roy menilai formula penghitungan upah dalam draft RPP masih memakai skema lama, termasuk penggunaan indeks alfa 0,2–0,70 yang dinilai membatasi kenaikan upah.

“Karena di sana masih menggunakan alfa indeks tertentu 0,2 sampai 0,70. Itu pun tergantung wilayah masing-masing. Kami menganggap pembatasan kenaikan upah minimum itu masih sama dengan PP 36,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, putusan MK telah mengarahkan formula upah untuk mengacu pada kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, bukan indeks batasan seperti aturan sebelumnya.

Dengan berbagai dinamika tersebut, penetapan UMP dan UMK Jabar 2026 diperkirakan menjadi salah satu yang paling krusial, karena melibatkan tarik-menarik kepentingan antara buruh dan dunia usaha, sementara pemerintah pusat masih merampungkan regulasinya. @fajar

Baca Berita Menarik Lainnya :