Search
Close this search box.

Pemprov Jateng Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 30 Juni 2025

ilustrasi pajak kendaraan./visi.news/katadata.

Bagikan :

VISI.NEWS | KLATEN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Dengan demikian, semua tunggakan pajak dan dendanya dihapuskan saat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun berjalan 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme khusus untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah.

“Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus,” ucap Nadi dikutip dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Sementara untuk melakukan pelunasan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak tahunan, dokumen perlu disiapkan adalah KTP asli dan STNK asli.

Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

– KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)

– STNK asli

– BPKB asli

– Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)

– Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)

Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota. Sebagai tambahan informasi, masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas.

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :