Search
Close this search box.

Penangguhan Semua Penerbangan Internasional ke Arab Saudi Berdampak pada Penyelenggaraan Umrah

Ilustrasi Kakbah dan kaum muslim tengah beribadah./istimewa/via republika.co.id

Bagikan :

VISI.NEWS – Kebijakan Arab Saudi menangguhkan semua penerbangan internasional selama sepekan berdampak pada penyelenggaraan ibadah umrah Internasional termasuk Indonesia.

Kebijakan itu membuat pihak travel tak bisa memberangkatkan jemaah umrah ke tanah suci.

Ketua Serikat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi mengaku pasrah dan menghormati Arab Saudi dengan keluarnya kebijakan itu.

“Kami patuh, ngga bisa berbuat apa-apa karena ini sudah masuk ranah government to government,” kata Resfiadi pada Selasa (22/12/2020).

Konsul KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan pasca penangguhan penerbangan internasional yang diberlakukan Arab Saudi kondisi sejumlah kota terlihat normal.

Endang mengatakan saat ini masih terdapat jemaah Indonesia yang berada di tanah suci.
Pada Selasa (22/12) pagi ada sebanyak 37 jemaah umrah Indonesia yang sudah berangkat dari Arab Saudi menuju Tanah Air.
Sejumlah jemaah juga direncanakan akan kembali ke Indonesia pada Kamis (24/12).

“Kondisi biasa saja normal. Hanya penerbangan yang suspend. Jemaah umrah (asal Indonesia) masih di hotel, tadi lagi ada yang sudah terbang pulang 37 jemaah. Nanti tanggal 24 Desember ada kepulangan juga,” katanya.

Diketahui pemerintah Arab Saudi menangguhkan semua penerbangan internasional selama sepekan pada Ahad (20/12). Masuk ke Kerajaan Saudi melalui pelabuhan darat dan laut juga telah ditangguhkan.

Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas munculnya jenis baru virus corona yang banyak menyebar di Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. Karena itu, penangguhan penerbangan Internasional ini dapat diperpanjang seminggu lagi. Seperti dilansir dari Arabnews meskipun telah ditangguhkan, beberapa penerbangan akan diizinkan dalam keadaan luar biasa.

Sementara itu, masyarakat yang telah kembali ke Saudi dari negara-negara Eropa atau negara berisiko tinggi setelah 8 Desember harus menjalani karantina selama dua minggu sejak tanggal kedatangan mereka. Mereka juga harus menjalani tes Covid-19 selama masa isolasi diri dan mengulangi tes tersebut setiap lima hari.

Baca Juga :  VinFast Gaet Bank-Bank Besar RI, Permudah Kredit Mobil Listrik untuk Konsumen

Selain itu, masyarakat yang telah kembali dari atau transit melalui negara Eropa atau negara berisiko tinggi dalam tiga bulan terakhir juga harus menjalani tes.

Pergerakan barang, komoditas, dan rantai pasokan dari negara-negara di mana virus yang bermutasi belum muncul akan terus berlanjut seperti biasa. Pembatasan perjalanan ini akan ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan terkait virus corona. @fen/sumber: ihram.co.id

Baca Berita Menarik Lainnya :