VISI.NEWS | BANDUNG – Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat (AS) tidak hanya mengguncang politik Amerika Latin, tetapi juga memicu perdebatan serius mengenai konsistensi penerapan hukum internasional. Aksi tersebut dinilai menjadi ujian bagi tatanan global yang selama ini menjunjung tinggi prinsip kedaulatan negara.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa penangkapan kepala negara asing di wilayah negaranya sendiri pada dasarnya merupakan pelanggaran hukum internasional. Menurutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan norma yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, larangan penggunaan kekerasan terhadap negara lain secara tegas tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB, yang mewajibkan seluruh negara anggota menahan diri dari ancaman maupun penggunaan kekuatan yang mengganggu integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain.
Meski demikian, Hikmahanto menilai Amerika Serikat tidak datang tanpa pembelaan. AS diyakini akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB terkait hak membela diri sebagai dasar legitimasi atas serangan dan penangkapan tersebut.
“Bagi AS, perang melawan narkoba merupakan hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong narkoba,” ujarnya.
Lebih jauh, Maduro disebut dituding membiarkan wilayah Venezuela dijadikan basis operasional jaringan narkotika internasional yang menyuplai narkoba ke Amerika Serikat.
“Justru Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong narkoba untuk mengirim narkoba ke AS,” tambah Hikmahanto.
Tindakan AS ini diperkirakan akan memperuncing ketegangan geopolitik global. Hikmahanto memastikan negara-negara besar seperti China dan Rusia hampir pasti akan mengecam keras operasi militer tersebut karena dianggap mencederai prinsip kedaulatan negara.
Dalam situasi itu, perhatian juga tertuju pada sikap negara-negara lain, termasuk Indonesia. Menurut Hikmahanto, posisi Indonesia penting untuk menunjukkan konsistensi politik luar negeri bebas aktif di tengah konflik kepentingan global.
“Dalam konteks ini perlu juga dinantikan posisi Indonesia. Apakah akan mengutuk atau membenarkan tindakan AS,” katanya.
Penangkapan Nicolas Maduro terjadi pada Sabtu (3/1/2026) dini hari setelah pasukan AS melancarkan serangan ke sejumlah titik di Venezuela. Pemerintahan Presiden Donald Trump menyebut Maduro sebagai pemimpin tidak sah dan menudingnya memiliki keterkaitan dengan kartel narkoba internasional. Maduro bersama istrinya, Cilia Flores, kemudian dibawa ke Amerika Serikat.
Operasi tersebut merupakan puncak dari tekanan selama berbulan-bulan yang dilakukan Washington terhadap Caracas. Sejak September 2025, AS tercatat telah melancarkan sedikitnya 30 serangan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba dari Venezuela di kawasan Karibia dan Pasifik. Lebih dari 100 orang dilaporkan tewas dalam rangkaian operasi tersebut.
Sejumlah pakar hukum menilai rangkaian aksi militer itu berpotensi melanggar hukum internasional dan hukum domestik AS, sekaligus menciptakan preseden berbahaya yang dapat digunakan negara lain untuk membenarkan intervensi sepihak di masa mendatang. @kanaya












