VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 mulai dibuka hari ini. Pendaftaran dibuka dari tanggal 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, jadwal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
“Sesuai dengan PKPU, pada tanggal 1-14 Mei 2023,pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” kata Hasyim, saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta pada Minggu (30/4/2023).
Katanya, Bacaleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil), dan dilakukan pimpinan pusat partai politik kepada Kantor KPU RI. Sedangkan, Bacaleg anggota DPRD Provinsi didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Dan, untuk bacaleg anggota DPRD Kabupaten/Kota didaftarkan pengurus partai politik di tingkat Kabupaten/Kota di kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
Sedangkan untuk pendaftaran Bacaleg anggota DPD RI, Hasyim menjelaskan bahwa Bacaleg bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.
Seperti pada prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, kata Hasyim, KPU akan melayani pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 dengan operasional pukul 08.00 WIB-16.00 WIB waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
“Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” katanya.
Pemilu 2024 pelaksanaan pemungutan suaranya dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024, yang dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. @mpa