VISI.NEWS | BALEENDAH – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung (DPKB) periode tahun 2022-2027 memperpanjang batas waktu pendaftaran menjadi hari Minggu (21/11/2022). Perpanjangan waktu pendaftaran ini sehubungan masih banyaknya calon yang belum melengkapi berkas pendaftarannya.
“Hingga batas waktu pendaftaran hari ini masih banyak calon anggota yang belum lengkap berkas pendaftaran yang diminta oleh panitia. Jadi kita perpanjang hingga Senin, 21 November 2022 pukul 00.00,” ungkap Ketua Pansel Aep S Abdullah, Kamis (10/11/2022) pagi.
Dijelaskan Aep S. Abdullah, Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung (DPKB) periode 2017-2022 akan berakhir masa baktinya pada Desember ini. Sehubungan dengan itu, pada Oktober 2022 telah dibentuk panitia seleksi (Pansel) sebagaimana diatur oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung. Setelah dibentuk Pansel mulai membuka pendaftaran calon anggota DPKB periode 2022-2027, sejak 22 Oktober 2022.
Aep S Abdullah mengungkapkan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung, calon anggota yang akan diseleksi harus mewakili : 1) Pakar pendidikan; 2) Tokoh masyatakat bidang pendidikan; 3) Pimpinan yayasan pendidikan yang direkomendasi oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS); 4) Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). 5) Organisasi profesi bidang pendidikan yang direkomendasi pimpinan organisasinya; 6) Komite Sekolah/Madrasah; 7) Unsur birokrasi/legislatif; 8) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pendaftaran untuk calon anggota DPKB periode 2022-2027, katanya, dimulai sejak Sabtu, 22 Oktober 2022 dan akan ditutup pada hari Senin, 21 November 2022, pukul 00.00 WIB.
Adapun syarat untuk menjadi calon anggota DPKB periode 2022-2027 yakni: 1) WNI; 2) Pendidikan Minimal S1; 3) Usia minimal 25 tahun; 4) Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan dokter; 5) Tidak pernah dihukum akibat melakukan tindakan pidana dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 6) Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat/Menggunakan Narkoba; 7) Minimal telah tiga tahun tinggal di Kabupaten Bandung; 8) Membuat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945
Untuk para pendaftar, Aep S Abdullah mengatakan, mereka bisa mengisi formulir yang disediakan di Kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Jl. RAA Wiranatakusumah No 17 (Samping Rektorat Unibba) Baleendah atau melalui google form di sini.
Bagi mereka yang berminat, disyaratkan juga untuk mengisi formulir pendaftaran dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-., menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, mengisi curriculum vitae/biodata, foto copy ijazah terakhir, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), melampirkan surat keterangan sehat dari dokter/Puskesmas/Rumah Sakit, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan membuat karya tulis bidang pendidikan yang sesuai dengan visi/misi Kabupaten Bandung (1.000-5.000 kata).
Sedangkan untuk calon anggota DPKB perwakilan organisasi profesi pendidikan atau lembaga, katanya, harus menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan organisasi profesi atau pimpinan lembaganya.
Pengurus DPKB ke depan, kata Aep S Abdullah, harus bisa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung khususnya dalam mendukung pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan rata-rata lama sekolah atau RLS.
“Pak Bupati dalam setiap pertemuan dengan stakeholder pendidikan selalu mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan termasuk pendidikan karakter dan RLS. Ini harus menjadi perhatian utama pengurus DPKB ke depan,” ungkapnya.
Tentang Dewan Pendidikan
Dijelaskan Aep S Abdullah keberadaan Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan tujuannya untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
“Organisasi yang bersifat nirlaba ini juga bertujuan meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu,” jelasnya
Keberadaan Dewan Pendidikan, jelasnya lebih lanjut, harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. “Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada,” katanya.
Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan kata Aep S Abdullah adalah sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Sebagai pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Untuk menjalankan perannya itu, kata Aep S Abdullah, Dewan Pendidikan memiliki fungsi mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
“Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat,” katanya.
Fungsi lainnya, kata Aep S Abdullah, memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/ DPRD mengenai: kebijakan dan program pendidikan; kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan; kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
“Juga mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan,” pungkasnya.@mpa