VISI.NEWS | SUKABUMI – Penerapan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB tingkat SMA/SMK di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi berlangsung secara parsial atau tidak menyeluruh karena pertimbangan situasi dan kondisi daerah.
”Masih parsial karena tergantung situasi dan kondisi di lapangan karena ada beberapa hal yang tidak memungkinkan anak itu masuk 06.30,” kata Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Lima Paudiamar.
Lima mencontohkan sejumlah sekolah di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi yang terkendala kondisi geografis.
Di daerah Pajampangan, masih banyak akses yang dilalui berupa kawasan hutan. Jika siswa harus masuk sekolah pukul 06.30, maka mereka harus berangkat pada pagi yang sangat dini, disaat kondisi masih gelap sedangkan akses yang dilalui menuju sekolah berupa kawasan hutan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari sisi keamanan dan keselamatan.
“Kalau daerah Pajampangan agak ngeri juga lewat hutan. Sehingga sebelum menerapkan jam masuk 06.30, KCD menekankan kepada pihak sekolah agar berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak Forkopimcam, layak tidak masuk sekolah 06.30,” katanya.
Selain kondisi geografis, keterbatasan akses transportasi umum juga menjadi pertimbangan.
Banyak daerah yang belum terjangkau angkutan umum sehingga menyulitkan siswa untuk tiba di sekolah lebih awal.
Lebih lanjut, Lima juga menyoroti situasi di wilayah Cicurug, Parungkuda dan Cibadak. Menurut dia, keberadaan pabrik di daerah tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penetapan jam masuk sekolah lebih pagi.
Apabila jam masuk pabrik 06.30 WIB bersamaan dengan jam masuk sekolah, justru akan memperparah kemacetan yang sering terjadi di wilayah tersebut.
”Dari Cibadak sampai Cicurug itu pabrik semua, jam masuk pabrik jam berapa? Kita jangan sampai bertabrakan dengan jam masuk pabrik jadi kisruh nanti,” kata Lima.
Dia menyatakan apabila ada sekolah yang tidak bisa menerapkan jam masuk lebih pagi maka sekolah tersebut akan melapor kepada KCD tentunya dengan alasan-alasannya. @andri












