VISI.NEWS | JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, penertiban juru parkir liar (jukir liar) di Jakarta menjadi salah satu isu yang banyak dibahas oleh masyarakat dan pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah meningkatkan upaya untuk memberantas keberadaan jukir liar, terutama di area minimarket. Rencana penertiban ini tidak hanya berfokus pada tindakan hukum, tetapi juga akan mencakup penyediaan pekerjaan bagi para jukir yang kehilangan mata pencaharian mereka, memicu reaksi beragam dari masyarakat, termasuk para jukir dan anggota legislatif.
Sejak awal Mei 2024, Dishub DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk menangani masalah jukir liar di minimarket. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menekankan bahwa parkir di minimarket seharusnya tidak berbayar dan tidak ada biaya yang dipungut dari pengunjung. “Tindakan jukir liar yang memaksa pelanggan untuk membayar parkir merupakan tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya, menegaskan bahwa pengelola minimarket dilarang memungut biaya parkir.
Dishub juga akan melakukan sidang di tempat bagi jukir liar yang tertangkap tangan, bekerja sama dengan Satpol PP, pengadilan, dan kejaksaan. Syafrin mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penertiban dengan melaporkan keberadaan jukir liar melalui aplikasi JAKI dan situs Cepat Respons Masyarakat (CRM). “Kami berharap masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan jukir liar di area minimarket,” tambahnya.
Namun, rencana penertiban ini tidak lepas dari kontroversi. Beberapa jukir yang terpuji mencurahkan isi hati mereka tentang situasi ini. Mahmudin (52), seorang jukir liar dari Duren Tiga, mengungkapkan keberatannya, “Kita mencari nafkah di mana lagi kalau bukan di sini?” sementara Taufik (66), seorang jukir dari Kebayoran Baru, menegaskan kesiapan untuk berhenti asalkan diberikan alternatif pekerjaan baru. Ia juga menyerukan pemikiran matang dari Pemprov DKI mengenai dampak penertiban tersebut terhadap keamanan kendaraan pengunjung minimarket.
Reaksi yang berbeda dari para jukir menggambarkan betapa kompleksnya situasi ini. Di satu sisi, ada para jukir yang merasa terancam kehilangan mata pencaharian, sementara di sisi lain, ada yang mendukung penertiban dengan syarat adanya solusi bagi mereka dalam bentuk pekerjaan baru. Penertiban jukir liar di Jakarta menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menciptakan solusi yang adil dan efektif bagi semua pihak yang terlibat. @berlin












