VISI.NEWS — Rapat Paripurna untuk mengesahkan Raperda, menurut Kabag Hukum Setda Pemkab Bandung, Dicky Anugerah, tidak harus menunggu pelantikan Bupati Bandung terpilih, walaupun untuk pelaksanaannya di tahun 2021 nanti.
Untuk anggarannya sendiri, dia menambahkan, dari APBD murni 2021, karena APBD 2020 perubahan tidak disetujui. Namun ada solusi bagi Pemkab Bandung dalam bentuk Perda dengan prioritas untuk penanganan covid 19.
“Sebenarnya masalah raperda kewenangannya ada di Kabag Perundang-undangan DPRD Kabupaten Bandung. Jadi saya hanya bisa menjelaskan secara global saja,” katanya dikantornya, Kamis (22/10/2020).
Beberapa raperda tersebut, lanjutnya, mengenai Zakat, Pedagang Kaki Lima (PKL), Penanggulangan Masalah Warga Miskin, serta beberapa lagi perda yang berorientasi pada penanggulangan masalah sosial.
“Jadi untuk anggarannya kita menggunakan APBD murni tahun 2021 nanti,” ujarnya.
Guna melengkapi pernyataannya itu, dia meminta agar visi.news dapat melakukan wawancara tambahan dengan Kabag Perundang-undangan DPRD. Namun Kabag Perundang-undangan sedang tidak ada di tempat ketika hendak ditemui. @qia.