VISI-NEWS.COM – Pengadilan di Arab Saudi telah membebaskan 13 terdakwa dalam kasus jatuhnya crane di kompleks Masjid al-Haram di Mekah pada tahun 2015. Terdakwa termasuk Grup Bin Laden.
Menurut sumber yang berbicara kepada surat kabar Okaz, seperti dilansir ihram.co.id, selama putusan, pengadilan tidak menemukan bukti baru yang muncul dalam penyelidikan kecelakaan crane yang menewaskan lebih dari 100 orang itu.
Pengadilan yang sama mengeluarkan keputusan serupa pada Oktober 2017 yang membebaskan 13 terdakwa yang didakwa melakukan kelalaian. Derek tersebut diyakini telah roboh akibat angin kencang.
“Derek dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa, yang telah mengambil semua tindakan pengamanan yang diperlukan,” kata Saudi Gazette mengutip pernyataan pengadilan dalam keputusannya, yang dilaporkan di Al Arabiya, Kamis (10/12/2020).
Menurut Saudi Gazette, Jaksa Agung telah mengajukan banding atas keputusan tersebut dan telah mengajukan banding. Pengadilan Mekah juga telah memutuskan bahwa bencana tersebut disebabkan oleh hujan lebat dan badai petir, bukan kelalaian atau kesalahan manusia. @fen