Pengadilan Arab Saudi Bebaskan 13 Terdakwa Kasus Jatuhnya Crane di Masjidilharam

Editor Sejumlah jemaah haji melintasi derek proyek perluasan masjid yang jatuh di Masjidilharam, Mekah pada 12 September 2015 lalu./reuters/mohamed al hwaity/via republika.co.id
Silahkan bagikan

VISI-NEWS.COM – Pengadilan di Arab Saudi telah membebaskan 13 terdakwa dalam kasus jatuhnya crane di kompleks Masjid al-Haram di Mekah pada tahun 2015. Terdakwa termasuk Grup Bin Laden.

Menurut sumber yang berbicara kepada surat kabar Okaz, seperti dilansir ihram.co.id, selama putusan, pengadilan tidak menemukan bukti baru yang muncul dalam penyelidikan kecelakaan crane yang menewaskan lebih dari 100 orang itu.

Pengadilan yang sama mengeluarkan keputusan serupa pada Oktober 2017 yang membebaskan 13 terdakwa yang didakwa melakukan kelalaian. Derek tersebut diyakini telah roboh akibat angin kencang.

“Derek dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa, yang telah mengambil semua tindakan pengamanan yang diperlukan,” kata Saudi Gazette mengutip pernyataan pengadilan dalam keputusannya, yang dilaporkan di Al Arabiya, Kamis (10/12/2020).

Menurut Saudi Gazette, Jaksa Agung telah mengajukan banding atas keputusan tersebut dan telah mengajukan banding. Pengadilan Mekah juga telah memutuskan bahwa bencana tersebut disebabkan oleh hujan lebat dan badai petir, bukan kelalaian atau kesalahan manusia. @fen

Baca Juga :  Promo Ramadan! PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Untuk Kedua Kalinya, FU UIN Bandung Sidang Mahasiswa dengan Skripsi Artikel Jurnal Ilmiah

Sab Des 12 , 2020
Silahkan bagikanVISI-NEWS.COM – Sidang kelulusan sarjana dengan artikel ilmiah kembali diselenggarakan oleh Fakultas Ushuluddin (FU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Di fakultas ini gelar sarjana bisa diraih dengan skripsi dalam bentuk lain, yakni artikel yang diterbitkan di jurnal ilmiah. Bernama Nashar Akbar Muhammad, Mahasiswa Jurusan Aqidah dan […]