VISI.NEWS | MALAYSIA – Pengadilan di Malaysia telah membatalkan salah satu dari lima dakwaan korupsi yang dihadapi mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Rabu (27/11/2024). Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, menginformasikan kepada wartawan AFP bahwa tuduhan yang dicabut berkaitan dengan pembayaran sebesar 6,6 miliar ringgit (sekitar Rp 23,55 triliun) kepada Perusahaan Investasi Perminyakan Internasional Abu Dhabi. Farhan menyatakan, “Pengadilan telah menjalankan yurisdiksinya dengan baik dalam membebaskan klien kami dari tuduhan tersebut.” Keputusan ini diambil karena adanya dokumen penting yang tidak diungkapkan selama enam tahun sejak dakwaan awal, yang dianggap relevan untuk pembelaan Najib.
Pada bulan Oktober 2024, Najib menyampaikan permohonan maaf terkait skandal 1MDB yang terjadi selama masa jabatannya, meskipun ia mengklaim tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana publik tersebut. Menurut Departemen Kehakiman AS, lebih dari 4,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 71,3 triliun) dana 1MDB disalahgunakan oleh pejabat tinggi dan rekan-rekannya antara tahun 2009 hingga 2015, termasuk untuk membeli barang-barang mewah. Kasus ini berkontribusi pada kekalahan Najib dan partai yang dipimpinnya dalam pemilu Malaysia 2018.
Najib saat ini menjalani hukuman 12 tahun penjara yang dimulai pada Agustus 2022 karena penyalahgunaan dana publik dari unit 1MDB, SRC International, yang kemudian dikurangi oleh dewan pengampunan Malaysia. Pada akhir 2023, ia dibebaskan dari dakwaan manipulasi audit 1MDB di Pengadilan Tinggi. Namun, pada Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa Najib akan diadili atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait suap sebesar 2,27 miliar ringgit, serta 21 tuduhan pencucian uang. Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada 2 Desember 2024. Najib juga masih menghadapi sidang terkait pencucian uang sebesar 27 juta ringgit yang akan berlangsung pada April 2025. @ffr












