Pengaduan Anggota KSP-SB Korban Gagal Bayar ke OJK Buntu. Ini Penyebabnya

Editor Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, menjelaskan alasan OJK tidak dapat menangani pengaduan anggota KSP-SB korban gagal bayar. /visi.news/tok suwarto
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOLO – Pengaduan sejumlah nasabah anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) korban gagal bayar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, menemui jalan buntu dan tidak membuahkan hasil karena alasan pengawasan lembaga koperasi berada di tangan pemerintah daerah.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, menanggapi pertanyaan VISI.NEWS dalam capacity building bagi wartawan ekonomi dan bisnis Solo Raya, Kamis (9/12/2021), menyatakan, pihaknya menerima pengaduan perwakilan anggota KSP-SB yang belum menerima pengembalian uangnya di koperasi tersebut pada tenggat waktu yang dijanjikan akhir Juli 2021.

“Beberapa anggota KSP-SB memang telah melaporkan masalah gagal bayar tersebut. Tetapi OJK tidak berwenang menangani masalah di koperasi, karena pembinaan dan pengawasan koperasi merupakan wewenang pemerintah daerah dalam hal ini dinas koperasi dan UMKM,” katanya.

Eko Yunianto melihat, munculnya kasus-kasus di koperasi, di antaranya gagal bayar yang sampai di pengadilan dan dalam kasus KSP-SB sudah berkekuatan hukum tetap berupa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), disebabkan kurangnya pembinaan dan edukasi masyarakat.

Dia menjelaskan, badan usaha koperasi sebenarnya dibentuk atas dasar usaha bersama, dari kita, oleh kita untuk kita anggotanya, yang dalam praktik berbeda dengan bank.

Eko menyatakan, saat ini banyak koperasi yang seharusnya hanya menghimpun dana melalui simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela dari anggota, dalam praktik melakukan kegiatan mirip dengan perbankan.
“Dalam praktik, ada koperasi yang menyalahi aturan menghimpun simpanan berjangka mirip produk perbankan dari orang-orang di luar anggota koperasi. Ini yang menjadi masalah kalau muncul kasus koperasi gagal bayar,” jelasnya.

Kepala OJK Solo itu, mengungkapkan, pengaduan nasabah KSP-SB sudah dia teruskan ke dinas koperasi dan UMKM di pemerintah daerah. Masalah kewenangan pembinaan dan pengawasan koperasi, menurut dia, juga sudah sampaikan kepada para pengadu.

Baca Juga :  Mengusung "Suroboyo Kutho Lawas", Pemkot Optimalkan Wisata Kota Tua

Mencuatnya kasus gagal bayar di KSP-SB yang berpusat di Bogor, bermula dari tidak terealisasinya putusan homologasi pengadilan, tentang pembayaran simpanan tahap pertama dari 6 tahapan harus dibayarkan pada Juli 2021.

Berdasarkan ketentuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang merujuk pada putusan homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan kasasi MA No. 282.K/Pdt.Sus-Pailit/2021, seharusnya KSP-SB melakukan pembayaran pada Juli 2021. Namun, sampai akhir November 2021 sebagian besar di antara 181.072 anggota KSP – SB dengan total tagihan tersertifikasi senilai Rp 8,878 triliun belum menerima pembayaran.

Yusuf Panca Nugroho, salah seorang anggota KSP-SB Solo-Manahan, yang beberapa waktu lalu mengurus realisasi pembayaran uang simpanan tersebut bersama puluhan anggota lain, menyatakan, masih menunggu perkembangan pada Desember 2021 ini.

Jika sampai tahun 2022 hak-hak mereka tetap belum dibayarkan, para anggota KSP-SB yang tersebar di 44 cabang se Indonesia dan tergabung dalam tim Fakta akan menempuh upaya lain yang akan ditentukan kemudian.@tok

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tanggulangi Kemiskinan Ekstrim, Bupati Bandung Ambil Langkah Anggarkan Top Up BLT Desa

Kam Des 9 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS | SOREANG – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna mengambil langkah percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim, melalui Top Up Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Bantuan sebesar Rp. 900 ribu per 3 bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu, seharusnya dianggarkan pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun […]