VISI.NEWS | SOLOKANJERUK – Jajaran Polsek Solokanjeruk Polresta Bandung melaksanakan pengajian rutin di masjid lingkungan polsek tersebut, Selasa (30/1/2024).
Pengajian rutin ini dengan menghadirkan penceramah Ustadz M. Ajat dari Dai Kamtibmas Padamukti Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung. Ustadz M. Ajat membahas tata cara melaksanakan wudhu sebelum melaksanakan ibadah salat, serta mejelaskan rukun wajib dan sunnah berwudhu.
Sebelum pengajian, anggota Polsek Solokanjeruk pun melaksanakan salat dhuha.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Solokanjeruk AKP Asep Dedi mengatakan bahwa dalam kegiatan pengajian rutin ini lebih membahas tentang tata cara berwudhu sebelum melaksanakan shalat.
“Termasuk air yang bisa digunakan untuk berwudhu, karena tidak semua orang tahu tata caranya. Semoga shalat kita diterima oleh Allah SWT,” kata Asep Dedi.
Kapolsek Solokanjeruk mengajak kepada para jamaah yang hadir untuk bertanya kepada penceramah, apabila ada hal yang belum tahu atau belum paham tata cara berwudhu yang baik dan benar.
“Kalau bertanya akan menambah ilmu pengetahuan dan wawasan,” katanya.
Sementara itu, Ustadz M. Ajat dari Dai Kamtibmas Padamukti Kecamatan Solokanjeruk dalam ceramahnya turut mengungkapkan tata cara melaksanakan wudhu.
“Air yang bisa dipakai wudhu, di antaranya air sumur, air sungai yang mengalir dan bersih, mata air yang keluar dari akar tumbuhan yang ada di kawasan pegunungan. Berwudhu, jangan menggunakan air yang kotor,” jelas Ajat.
Ia mengatakan air embun bisa digunakan wudhu. Air laut bisa digunakan wudhu. “Itu air suci, bisa digunakan wudhu,” katanya.
“Sedangkan air kelapa, air kopi, bersih tapi tak bisa dipakai wudhu. Air kelapa bersih, tapi tak bisa mensucikan misalnya untuk wudhu. Tapi air laut bisa dipakai wudhu,” tuturnya.
Menurut Ajat, air suci bisa mensucikan. Air bersih bisa diminum dan bisa dipakai wudhu, di antaranya air mineral.
“Ar suci berarti bersih dan bisa mensucikan. Tapi air bersih belum tentu bisa dipakai wudhu,” katanya.
Ajat mengungkapkan terkait kualitas air atau volume air yang bisa digunakan wudhu, di antaranya dengan volume satu meter persegi. “Itu sah,” katanya.
Sebaliknya, kata Ajat, berwudhu dengan menggunakan air di jolang atau ember, tak sah digunakan wudhu.
“Misalnya berwudhunya pakai gayung, kemudian air yang sudah digunakan kembali masuk ke ember atau jolang. Itu namanya air mustakmal, tak bisa dipakai berwudhu,” katanya.
Ia mengatakan air yang berasal di dalam jolang dan ember, tak bisa digunakan wudhu karena volume airnya tak mencapai satu meter persegi.
“Insya Allah, berwudhu dengan menggunakan air yang berasal dari keran, itu aman digunakan wudhu,” katanya.
Dikatakan Ajat, hati-hati dengan air yang akan digunakan wudhu, yaitu harus air suci. “Wudhu menentukan tentang khusyuknya salat. Sebab wudhu tak sah, salah juga tak sah,” katanya.
Ia pun mengungkapkan fardhu dan sunnah wudhu. Fardhu wudhu ada enam. Pertama niat di dalam hati, kedua membasuh wajah atau muka. Ketiga, membasuh kedua tangan hingga tiga jari melebihi bagian siku, keempat membasuh kulit kepala atau titik tumbuhnya rambut. Kelima, membasuh kedua kaki hingga di atas mata kaki dan keenam tertib.
Sedangkan sunnah wudhu, di antara berkumur, menghirup atau menghisap air ke dalam hidung, membasuh kedua telinga, membasuh pundak.
“Kita harus memperhatikannya, jika wudhu benar, akan membuat salat kita benar. Kalau sudah wudhu jangan dilap, biarkan saja. Kalau dilap, itu makruh,” katanya.
@kos