VISI.NEWS | JAKARTA -Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan memunculkan sorotan dari kalangan pengembang, terutama terkait persoalan lama yang dinilai belum tuntas. Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menilai kebijakan tersebut bukan hal mengejutkan, karena hambatan perizinan perumahan sudah lama terjadi di berbagai daerah. Senin, 15 Desember 2025, Bambang mengungkapkan bahwa persoalan serupa tidak hanya dialami Jawa Barat, tetapi juga provinsi lain di Indonesia.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 306 proyek perumahan yang terhambat pembangunannya. Angka tersebut merupakan akumulasi laporan dalam tiga tahun terakhir dari 16 DPD REI, sementara laporan dari 21 DPD lainnya masih belum masuk. “Saat ini ada 306 proyek yang terhambat pembangunannya, itu akumulasi kondisi tiga tahun terakhir,” kata Bambang.
Menurut Bambang, proyek-proyek tersebut mayoritas digarap oleh pengembang berpengalaman yang telah lama berkecimpung di sektor properti. Ia menegaskan, hambatan bukan disebabkan kelalaian pengembang. “Para pengembang ini mayoritas bukan pengusaha pemula, tapi pelaku pembangunan yang sudah berpengalaman bertahun-tahun, dan seluruh proses perizinan diurus sesuai prosedur pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Ia menilai akar persoalan terletak pada tumpang tindih regulasi antar kebijakan lama dan baru, serta kurangnya sinkronisasi antarinstansi. “Yang menjadi masalah adalah tumpang tindih aturan lama dan baru serta aturan antarinstansi yang tidak terkoordinasi. Ketika semuanya diterapkan pada satu proyek, muncul berbagai komplikasi yang ujungnya membuat proyek mandek,” tutur Bambang.
Karena itu, REI mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari perizinan, tata ruang, perpajakan, hingga pendanaan proyek dan KPR subsidi agar tidak saling bertabrakan dan justru menghambat pembangunan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperluas kebijakan penghentian sementara izin perumahan dari sebelumnya hanya di kawasan Bandung Raya menjadi seluruh wilayah Jawa Barat. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar membenarkan kebijakan tersebut.
Penghentian sementara dilakukan karena potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, dinilai mengancam hampir seluruh wilayah Jawa Barat. Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat menghentikan penerbitan izin perumahan hingga setiap kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana, melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah, serta memperketat pengawasan pembangunan agar sesuai peruntukan lahan dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.@fajar












