Search
Close this search box.

Pengeroyokan Maut di Kalibata, Enam Anggota Polri Aktif Resmi Jadi Tersangka

Tragedi pengeroyokan maut menewaskan dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam. Peristiwa ini berujung penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan enam anggota Polri aktif sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (debt collector) yang berujung tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Penetapan ini menandai komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat internal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka. “Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12) malam.

Keenam tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka diketahui bertugas sebagai anggota pelayanan markas di Mabes Polri. “Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengungkapkan kronologi awal kejadian. Peristiwa bermula ketika dua mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian. “Kronologisnya, ada salah satu pengguna sepeda motor distop. Setelah diberhentikan, dari pengguna jalan lain keluar dari mobil,” kata Mansur.

Menurut keterangan saksi, sejumlah orang yang turun dari mobil tersebut kemudian melakukan pengeroyokan secara cepat. “Tiba-tiba pengendara mobil turun untuk membantu, terus dipukulinlah si matel itu,” ujar Mansur.

Pasca kejadian, situasi di sekitar lokasi sempat memanas. Massa tak dikenal kembali mendatangi area tersebut dan melakukan aksi perusakan dengan membakar sembilan kios, enam kendaraan roda dua, serta satu kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 14 Januari 2026

Polri menyatakan proses hukum akan berjalan terbuka dan akuntabel, termasuk penanganan etik dan disiplin terhadap para tersangka sesuai aturan yang berlaku. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :