Search
Close this search box.

Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbongkar di Sukabumi, Ratusan Liter Pertalite Disimpan dalam Galon

Ratusan liter pertalite yang disimpan dalam galon. /ist

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial M (52), warga Kecamatan Tegalbuleud ditangkap.

Kasus tersebut terungkap pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 07.13 WIB di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono, menjelaskan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak semestinya.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami dari Unit Tipidter melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud. Kemudian ditemukan seorang laki-laki yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen,” ujar Hartono.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah yang digunakan pelaku di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas atas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

“Dari hasil interogasi di lapangan, yang bersangkutan mengaku telah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 272 liter. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan Toyota Agya, STNK, serta puluhan galon dan jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total sekitar 272 liter.

Hartono menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Jadwal Sholat DKI Jakarta 6 April 2026: Waktu Lengkap & Tips Ibadah

“Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :