VISI.NEWS | KOTA CIREBON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menegaskan penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki kedudukan, hak, dan peran yang sama. Termasuk hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
“Penyandang disabilitas juga merupakan warga negara yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dan sejajar dengan warga negara lainnya,” ungkap Agus saat launching Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk membangun masyarakat inklusif di Kota Cirebon, dilansir dari laman resmi Pemkot Cirebon.
Pada kegiatan yang digelar di SLB Negeri Budi Utama, Jumat (13/5/2022) tersebut, Agus menjelaskan, selama ini keluarga penyandang disabilitas memiliki keterbatasan untuk mengakses sumber-sumber pelayanan yang tersedia.
Untuk itu, ia mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon yang langsung mendatangi sekolah penyandang disabilitas di Kota Cirebon.
“Sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang adil dari institusi pemerintah khususnya untuk pelayanan administrasi kependudukan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Agus juga berpesan kepada Disdukcapil Kota Cirebon untuk melanjutkan proses perekaman dan pelayanan Adminduk di SLB lainnya. @fen