VISI.NEWS – Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penetapan status tersangka Reza saat dikonfirmasi, Minggu (6/9).
“Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 0,78 gram, dompet, dan ada alat hisapnya yang biasa kita ketahui,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (6/9), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
“Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu.”
Pasal yang dipersangkakan terhadap Reza adalah pasal 112 ayat 1 subsider pasal 123 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Reza Artamevia ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (4/9).
Reza diamankan bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
“(Barang bukti) sabu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9).
Kasus ini menjadi kasus kedua bagi Reza Artamevia. Pada 2016 lalu, Reza juga terjerat kasus narkotik bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB. Keduanya diketahui mengonsumsi sabu.
Polisi mendapatkan barang bukti sabu dari tangan Aa Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, ketika menggerebek kamar Gatot di hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8).
Selain Gatot dan istrinya, ada juga beberapa orang lain di kamar itu. Salah satunya penyanyi Reza Artamevia, yang kemudian ikut diperiksa polisi dan menjalani tes urine. PIhak polisi menjelaskan saat itu hasil tes urinenya positif sabu. Meski demikian polisi tak menemukan barang bukti di tangannya. Sabu hanya ditemukan pada Gatot dan istrinya, Dewi Aminah. @fen