Oleh Djamu Kertabudi
HARI Jumat, 31 Desember 2021 merupakan hari terakhir jangka waktu pelaksanaan penyetaraan jabatan di instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyetaraan jabatan sendiri merupakan pengangkatan pejabat administrasi kedalam jabatan fungsional melalui inpasing (penyesuaian) jabatan fungsional yang setara.
Restrukturisasi pengembangan organisasi pemerintahan ini merupakan kebijakan strategis dan fundamental dalam rangka melahirkan figur Aparat Sipil Negara (ASN) yang memiliki keakhlian dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehingga kinerja ASN yang berbasis kompetensi dan profesional dapat lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pendekatan konsep, bahwa penyetaraan jabatan ini merupakan implementasi reformasi birokrasi dibidang manajemen yang meliputi aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kualitas sumber daya manusia ASN.
Berdasarkan PermenPAN & RB No.17 Tahun 2021, bahwa Penyetaraan jabatan administrasi (struktural) kedalam jabatan fungsional ini meliputi :
- Jabatan Administrator (eselon III) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Akhli Madya.
- Jabatan Pengawas (eselon IV) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Akhli Muda, dan
- Jabatan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Akhli Pertama.
Pemberlakuan penyetaraan jabatan ini dikecualikan bagi jabatan administrasi yang berdasarkan analisis pemetaan jabatan tetap dipertahankan dalam jabatan struktural termasuk jabatan teritorial (kecamatan/kelurahan).
Namun apabila dicermati, bahwa Penyetaraan jabatan ini sudah barang tentu menimbulkan konsekuensi logis bagi ASN itu sendiri. Seperti halnya antara lain :
- Bagi jabatan fungsional jenjang Akhli Madya, usia pensiun sampai dengan 60 tahun. Hal ini memberikan spirit baru bagi ASN dalam proses pengembangan karir selanjutnya tidak hanya tertuju pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- ASN mendapat sertifikasi keakhlian dan keterampilan tertentu yang mendorong peningkatan kinerja berbasis kompetensi dan profesional. Sehingga berdampak pada peningkatan besaran tunjangan kinerja.
- Mendorong ASN untuk mengikuti pendidikan formal S2 sebagai salah satu pensyaratan pengembangan karir ybs .
- Jurusan atau keakhlian pendidikan
yang dimiliki akan berbanding lurus
dengan jabatan yang disandangnya. - Mengingat jabatan fungsional ini
berbasis keakhlian dan keterampilan, maka pengembangan karir ASN bersifat linier.
Demikian sekelumit reformasi birokrasi dalam tataran praktis yang sedang terjadi di instansi pemerintah yang memberikan ekspektasi bagi masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, dalam rangka mewujudkan efisensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Wallohu A’lam. Wassalam. (Dr. Djamu Kertabudi, M.Si., pemerhati masalah politik dan pemerintahan)