Search
Close this search box.

Penyidik Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jawa Barat

Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jawa Barat./visi.news/tankap layar/kompastv

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, (20/6/2024).

Berkas yang diserahkan hanya berupa satu jilid merah yang tebal. Petugas bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejati menerima berkas tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pelimpahan pertama ini hanya berupa dokumen berkas perkara.

Pada tahap kedua, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan menyerahkan tersangka Pegi Setiawan beserta alat bukti yang relevan.

Berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan kelengkapannya.

Jika berkas yang diterima oleh JPU masih kurang lengkap, akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Apabila pemeriksaan berkas telah selesai dan lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Ini menandakan bahwa perkara akan diproses lebih lanjut dalam tahap dua penyidikan.
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :