VISI.NEWS | JAKARTA – Peraturan Baru Pajak Rumah di Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai tahun 2024, hanya warga yang memiliki satu rumah atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar yang akan mendapatkan pembebasan pajak.
Pemilik Lebih dari Satu Hunian Bagi warga yang memiliki lebih dari satu hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, aturan baru ini menetapkan bahwa mereka akan dikenakan PBB. Ini merupakan perubahan dari kebijakan sebelumnya yang memberikan pembebasan pajak untuk semua rumah dengan NJOP di bawah nilai tersebut.
Detail Aturan Pembebasan Pajak Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, pembebasan pajak 100 persen diberikan untuk rumah dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar. Sementara itu, untuk rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar, akan diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat.
Dampak Aturan Terhadap Warga Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan keadilan dalam pembayaran PBB, di mana mereka yang memiliki lebih dari satu properti akan memberikan kontribusi pajak sesuai dengan jumlah aset yang dimiliki.
Untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar di Jakarta, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Tentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan menggunakan rumus: NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP). Nilai NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak dari properti Anda, dan NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Hitung PBB yang harus dibayar dengan menggunakan tarif PBB yang berlaku. Untuk tahun 2024, tarifnya adalah 0.5% dari NJKP.
Contoh: Jika NJOP rumah Anda adalah Rp2.5 miliar dan NJOPTKP adalah Rp12 juta, maka:
NJKP = 40% x (Rp2.500.000.000 – Rp12.000.000)
NJKP = 40% x Rp2.488.000.000
NJKP = Rp995.200.000
Maka, PBB yang harus dibayar adalah:
PBB = 0.5% x Rp995.200.000
PBB = Rp4.976.000
Untuk informasi lebih detail dan akurat, Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah atau kantor pajak setempat.
@shintadewip