Perempuan Difabel Diperdaya, Direkam Telanjang Saat Video Call

Editor Handphone yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban. /visi.news/redho fitriyadi
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SURABAYA – ABP (19) seorang laki-laki yang tinggal di Somagede, Banyumas, Jawa Tengah tega memperdaya seorang perempuan difabel di Surabaya yang mengalami keterbelakangan mental.

Keduanya berkenalan lewat aplikasi pesan WhatsApp sekitar akhir 2021 lalu. Entah berapa lama mereka berinteraksi sampai akhirnya ABP diduga memperdaya korban, memintanya telanjang saat video call.

Bila terbukti benar dia lakukan, sungguh bejat kelakuan ABP. Saat perempuan difabel yang tinggal di kawasan Kandangan, Surabaya itu menanggalkan seluruh pakaiannya, pria itu merekamnya.

Peristiwa itu diketahui oleh HSY, paman korban, yang segera melaporkan kejahatan itu ke Polrestabes Surabaya pada 26 November 2021 lalu. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Cukup lama penyelidikan berlangsung hingga akhirnya polisi tahu identitas ABP yang merupakan warga Kelurahan Sokawera, Kecamatan Somagede Banyumas, Jawa Tengah.

Anggota Unit Resmob dipimpin Iptu Aldhino Prima Kanit Resmob dan IPDA Prima Andre Kasubnit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap ABP di rumahnya, Rabu (16/2/2022) lalu.

“Tim penyidik menyita barang bukti tangkapan layar foto korban telanjang, dua ponsel, dan SIM Card milik pelaku yang dipakai untuk merekam video call,” ujar AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/2/2022).

Pelaku dibawa ke Surabaya, ditahan di Markas Polrestabes Surabaya, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video pornografi dengan korban seorang perempuan difabel.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, menyidik tuntas kemungkinan adanya TKP lain atau korban lainnya yang menjadi objek kejahatan pelaku,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  Presiden Beri Instruksi, dalam Empat Hari 3.823 Preman Berhasil Diringkus Polisi

Dengan pasal UU ITE itu ABP terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Sedangkan dengan pasal UU Pornografi dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp. 6 miliar.@redho

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Selain Dorong Mahasiswa Mampu Hadapi Tantangan Zaman, Menko Airlangga Yakin Indonesia akan Keluar Sebagai Juara dari Pandemi

Ming Feb 20 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | SURABAYA – Indonesia saat ini tengah merasakan bonus demografi dengan mayoritas  generasi muda usia produktif (16 s.d. 30 tahun), yakni milenial dan Gen-Z. Berdasarkan sensus penduduk Badan Pusat Statistik tahun 2020, Indonesia memiliki 64,50 juta pemuda dari total 270,20 juta penduduk. Bonus demografi ini tentunya akan mendorong […]