Search
Close this search box.

Perempuan yang Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Sukabumi Merupakan Kurir Narkoba

Sabu serta belasan butir obat terlarang yang hendak diselundupkan seorang perempuan ke Lapas Sukabumi. /visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – RP (25) perempuan yang mencoba menyelundupkan sabu dan obat terlarang ke Lapas II B Sukabumi diketahui merupakan kurir narkoba. Modus yang dilakukan RP saat itu adalah berpura-pura menjenguk seorang warga binaan kasus penganiayaan saat Lapas membuka kunjungan tamu Idul Fitri, pada Rabu (2/4/2025) lalu.

Adapun sabu serta belasan butir obat terlarang itu dibungkus alat kontrasepsi lalu disembunyikan dalam alat kelaminnya. Aksi nekat perempuan asal Kota Sukabumi itu terungkap ketika dirinya digeledah oleh petugas.

Selanjutnya pihak lapas berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Barang bukti dalam kasus ini berupa narkotika jenis sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras terbatas kemudian 1 unit telepon genggam. Seluruh barang bukti sudah diamankan polisi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar membenarkan telah menerima penyerahan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RP yang tertangkap tangan petugas Lapas hendak menyusupkan narkotika jenis sabu dan belasan butir obat keras terbatas ke dalam lapas.

“Tentunya temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” terangnya.

Tenda mengungkapkan, RP diduga merupakan kurir untuk mengantarkan barang haram senilai lebih Rp 8 Juta tersebut ke dalam lapas.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas,” ungkapnya.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut.” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Undang– undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :