VISI.NEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana terhadap kejadian pergerakan tanah yang terjadi di Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung.
Penetapan status tanggap bencana ditetapkan sejak 4 Maret hingga 10 Maret, terhitung selama 7 hari.
Dalam melaksanakan penanganan pada masa tanggap darurat bencana, perangkat daerah terkait penanganan bencana mempunyai kemudahan akses dalam hal pertolongan dan penyelamatan korban meninggal dan pengungsi, pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan dan mobilisasi, pengerahan logistik dan pemenuhan dasar.
“Untuk tanggap darurat bencana, kemarin ditetapkan oleh pak Bupati dan pelaksanaanya selama 7 hari kedepan dari tanggal 4 sampai tanggal 10,” ujar Camat Bantargadung Syarifudin Rahmat.
Syarif menjelaskan bahwa saat ini di lokasi pengungsian telah didirikan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan makanan bagi warga terdampak bencana. Sebelumnya, kebutuhan makan para pengungsi dilayani oleh dapur SPPG yang berada di wilayah Bantargadung. Namun setelah dapur umum tersedia, layanan dari dapur SPPG tersebut dihentikan.
Selain dapur umum, terdapat layanan kesehatan selama 24 jam bagi para pengungsi. Layanan ini disiagakan agar warga yang mengalami gangguan kesehatan dapat segera mendapatkan penanganan dari petugas puskesmas.
“Selain adanya dapur, juga ada pelayanan kesehatan 24 jam untuk warga terdampak bencana. Jadi ketika ada yang sakit langsung ditangani,” ujarnya.
Bencana pergerakan tanah terjadi di Kampung Cijambe RT 05/07, Desa Bantargadung. Bencana tersebut juga terjadi di empat kampung yang berada di Desa Bojonggaling yakni Kampung Cijagung RT 06/07, Cikananga RT 06/05, Babakansirna RT 02 dan 03/ 12 dan Kampung Cijarian RT 03/06.
Pergerakan tanah berdampak terhadap bangunan, ratusan rumah mengalami kerusakan.
Bencana tersebut juga memaksa ratusan jiwa untuk mengungsi. @andri