Search
Close this search box.

Perkara Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Akhirnya Berlabuh ke Jaksa

Perkara dugaan korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center akhirnya berlabuh ke jaksa, Kamis (27/6/2024). /instagram/ @infobanda aceh

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDA ACEH – Perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, akhirnya memasuki tahap penyerahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Kamis (27/6/2024). Sekitar pukul 10.30 WIB pagi, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh melakukan tahap dua dengan menyerahkan berkas perkara dan para tersangka kepada pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menyatakan bahwa penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Alhamdulillah setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), penyidik yang dipimpin oleh Kanit Tipidkor, yakni Ipda Hamdani, langsung melakukan tahap dua,” ujarnya.

Dalam proses penyerahan tersebut, petugas menyerahkan barang bukti berupa 170 dokumen penting serta uang tunai sitaan sebesar lebih dari Rp 295 juta. Uang tersebut telah disetorkan ke rekening barang bukti milik Kejari Banda Aceh sebagai bagian dari proses penanganan kasus ini.

Tersangka dalam kasus ini adalah MY, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, DA, mantan Keuchik, dan SH, Kepala Seksi Pemerintah Gampong Ulee Lheue. “Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa peneliti, Bapak Asmadi Syam. Nantinya, jaksa akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk jadwal sidang,” jelas Kompol Fadilah.

Seperti diketahui, pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018-2019. Namun, proyek tersebut bermasalah dan diduga merugikan negara sekitar Rp 1 miliar.

Dugaan korupsi ini selama ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh yang menetapkan tiga tersangka, yakni MY, DA, dan SH. Penyidikan intensif telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto: 'Terima Kasih' Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, jaksa beberapa kali mengembalikan berkas perkara kasus ini karena dianggap belum lengkap (P-19). Namun, dengan kerja keras tim penyidik, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Masyarakat berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil demi menegakkan keadilan.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :