Search
Close this search box.

Perkara Hogi Dihentikan, Kejari Sleman Tutup Kasus Demi Kepentingan Hukum

Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta, Jumat (30/1/2026), saat pihak kejaksaan mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | SLEMAN — Perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya setelah ia mengejar pelaku jambret yang menyerang istrinya resmi dihentikan. Kejaksaan Negeri Sleman memastikan penanganan kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan alasan kepentingan hukum.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan keputusan itu telah dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan bernomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026. Dokumen tersebut juga telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi.

“Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum,” kata Bambang Yunianto.

Kasus ini bermula ketika Hogi yang sedang mengemudi mobil melihat istrinya menjadi korban jambret saat mengendarai sepeda motor. Dalam upaya menolong, ia mengejar pelaku dan memepet kendaraan mereka hingga terjadi kecelakaan. Dua orang yang diduga pelaku jambret meninggal dunia dalam insiden tersebut. Peristiwa itu kemudian berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman, keputusan yang memicu polemik luas di masyarakat.

Sorotan publik turut datang dari DPR. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai perkara tersebut tidak semestinya dilanjutkan ke pengadilan.

“Tadi kami membuat kesimpulan meminta agar perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 huruf M yang mengatur Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” ujar Habiburokhman.

Dampak dari polemik penanganan kasus ini juga merambah ke internal kepolisian. Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya. Jabatan Kasat Lantas Polresta Sleman yang dipegang AKP Mulyanto juga dicopot.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan evaluasi terhadap penyidik masih berjalan.

Baca Juga :  Real Madrid Siapkan Rekor Transfer Rp2,3 Triliun, PSG Terancam Kehilangan Motor Permainan

“Potensi sanksi terhadap penyidik tetap ada dan sedang diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Anggoro Sukartono.

Dengan terbitnya surat penghentian penuntutan tersebut, status hukum Hogi kini dinyatakan selesai. Keputusan ini menandai akhir dari proses panjang yang memicu perdebatan publik tentang batas pembelaan diri dan penerapan hukum dalam situasi darurat. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :