Search
Close this search box.

Perkuat Implementasi Sistem Meritokrasi ASN, Aher Apresiasi Permen PAN-RB Nomor 19/2025

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2025 guna mempertajam implementasi sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju visi World Class Bureaucracy 2045.

Regulasi tersebut mencakup lima strategi utama, di antaranya digitalisasi manajemen ASN hingga integrasi manajemen talenta untuk mendukung pengisian jabatan yang lebih objektif dan berbasis kompetensi.

Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto menegaskan bahwa sistem merit tidak sekadar menjadi aspek administratif, melainkan instrumen penting dalam menciptakan aparatur yang profesional, netral, dan berkinerja tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menerbitkan Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 guna mempertajam implementasi sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penguatan sistem merit merupakan langkah strategis dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja, sekaligus mendukung visi pembangunan birokrasi Indonesia menuju World Class Bureaucracy 2045.

“Langkah Kementerian PANRB menerbitkan Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 patut diapresiasi karena memperkuat arah reformasi birokrasi berbasis sistem merit. Birokrasi yang profesional dan berintegritas adalah fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujar Kang Aher saat diwawancara.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa melalui regulasi tersebut, pemerintah melakukan penajaman implementasi sistem merit melalui lima strategi utama, antara lain penguatan digitalisasi manajemen ASN, peningkatan kualitas pengelolaan kinerja, serta integrasi manajemen talenta untuk mendukung proses pengisian jabatan yang lebih objektif dan berbasis kompetensi. Integrasi sistem manajemen talenta akan membantu memastikan bahwa setiap posisi strategis dalam birokrasi diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi, kapasitas kepemimpinan, serta rekam jejak kinerja yang baik.

Baca Juga :  Maxim Perkuat Peran di Dunia Pendidikan Lewat Sosialisasi di SMK 7 Bandung

“Pengisian jabatan harus semakin objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. Dengan manajemen talenta yang terintegrasi, kita dapat memastikan aparatur terbaik mendapatkan kesempatan untuk mengisi posisi yang tepat,” ungkap Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini menegaskan bahwa sistem merit bukan sekadar prosedur administratif dalam pengelolaan ASN, tetapi merupakan instrumen utama untuk menciptakan aparatur yang profesional, netral, dan berkinerja tinggi.

Oleh karena itu, pentingnya konsistensi penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar reformasi birokrasi dapat berjalan secara merata dan berkelanjutan.

“Kita berharap implementasi sistem merit ini benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga birokrasi Indonesia semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat,” demikian tutup Kang Aher. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :