Search
Close this search box.

Permintaan Proyek Rp 5 Triliun ke PT Chengda, Ketua Kadin Cilegon Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi./visi.news/indosultra.

Bagikan :

VISI.NEWS | CILEGON – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek petrokimia PT Chandra Asri. Penetapan status hukum itu merupakan buntut dari video viral yang menunjukkan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun kepada PT Chengda, kontraktor utama proyek.

Salim keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (16/5/2025) malam pukul 22.36 WIB dengan mengenakan baju tahanan. Ia didampingi dua tersangka lain, yaitu Ismatullah (Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian) dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI Cilegon). Ketiganya diam saat dicecar pertanyaan media, Salim hanya mengacungkan jempol.

Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Salim dijerat Pasal 368 dan 160 KUHP karena mengajak dan menggerakkan aksi pemaksaan proyek. Ia disebut terlibat dalam dua pertemuan pada 14 dan 22 April 2025 dengan PT Total, perwakilan dari PT China Chengda Engineering, di mana mereka meminta jatah proyek tanpa mekanisme lelang.

“Saudara MS ini bersama saudara IA bertemu dengan PT Total memaksa meminta proyek,” jelas Dian.

“Saudara RJ, yang mana bersangkutannya adalah Ketua HNSI Cilegon, perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek Jika tidak diberikan proyek dari PT Chengda,” sambungnya.

Ismatullah juga disebut sebagai pria dalam video viral yang menggebrak meja sambil menyebut nominal proyek Rp 5 triliun untuk Kadin.

Sebelumnya, video viral dari akun X @Nenk***** memperlihatkan sejumlah orang diduga dari Kadin Cilegon dan ormas lokal mengajukan permintaan proyek secara paksa kepada kontraktor asing tersebut. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :