Search
Close this search box.

Permukiman dan Tempat Usaha pun Disasar Tim Gabungan Satgas Operasi Yustisi

Satgas Covid-19 Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, saat melaksanakan operasi yustisi hingga ke tempat usaha/visi.news/ayi kuraesin

Bagikan :

VISI.NEWS – Tim Gabungan Satgas Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tidak hanya menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ke tempat-tempat umum, tetapi menyasar ke permukiman bahkan tempat-tempat usaha salah satunya seperti di Kecamatan Jamanis.

Kapolsek Jamanis, Polresta Tasikmalaya, AKP Saeful Bahri kepada wartawan, Rabu (16/9) mengatakan, penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha diharapkan bisa dipatuhi. Ada sanksi dari pemerintah bagi para pelaku usaha jika ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha.

Untuk itu pihaknya meminta kerja sama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di tempat-tempat usaha sehingga tidak terkena sanksi.

“Operasi yustisi ini sekaligus upaya menjalin silaturahmi serta sosialisasi protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran virus corona,” kata Saeful Bahri.

Menurut Saeful, pihaknya juga melaksanakan tugas sebagai kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, menjalin silaturahmi, memberikan dan mencari informasi dari masyarakat. Intinya mengajak masyarakat untuk menciptakan, menjaga, dan memelihara situasi kamtibmas.

Pada kesempatan tersebut juga mengajak warga untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dengan memulai hidup sehat disertai olahraga yang cukup, serta terapkan 3M, yakni membersihkan lingkungan sekitar kita, menjaga jarak, mencuci tangan serta selalu menggunakan masker. 3M adalah kunci untuk mencegah penyebaran virus corona sesuai protokol Kesehatan.

Sementara itu di tempat terpisah, tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya menggelar operasi yustisi di sekitar wilayah Kota Tasikmalaya. Dalam kegiatan operasi tersebut sejumlah warga yang tidak menggunakan masker diberi sanksi tegas.

“Mereka beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker, kami dengan terpaksa memberikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan,” kata Padal Gugus Tugas Covid 19, Ipda Ipan Faisal.

Menurut Ipan, pemberian sanksi sosial kali ini berbeda dari sebelumnya, para pelanggar harus membersihkan lingkungan selama satu jam lamanya.

Baca Juga :  Trik Naik Kereta Murah-meriah dari Lempuyangan-Cikarang, Total Rp 80 Ribu

“Kami ingin agar mereka mendapatkan efek jera. Tujuannya tidak mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 lagi saat beraktivitas di luar rumahnya,” terang Ipan.

Ipan juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dan lingkungannya dari Covid-19. Dengan menggunakan masker, setidaknya bisi melindungi diri dan melindungi orang lain.

“Harus terus dilakukan karena pandemi Covid-19 ini masih ada dan terus menyebar,” ungkapnya. @arn

Baca Berita Menarik Lainnya :