VISI.NEWS | JAKARTA – Hasil Raker ada sembilan fraksi di DPR yang menyetujui Perppu Pemilu dalam pembahasan di tingkat komisi. Dari sembilan fraksi yang menyetujui, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan persetujuannya dengan catatan.
Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Apa saja point perubahan Perppu yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu?
Beberapa perubahan ketentuan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
- Perubahan pada Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 10A yang berisi: KPU membentuk KPU di beberapa wilayah di Provinsi Papua yang mencakup Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua, Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
- Perubahan di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yakni disisipkannya 1 (satu) pasal, Pasal 92A yang berbunyi sebagai berikut: Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
- Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 117 diubah dan setelah ayat (2) ditambah I (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 117 yang berbunyi: Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 173 adalah disisipkannya 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 173 berbunyi sebagai berikut:
Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: - berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; - menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 179 berbunyi sebagai berikut: KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
- Pasal 186 khususnya terkait jumlah kursi anggota DPR diubah sehingga jumlah kursi anggota DPR menjadi sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh).
- Ketentuan Pasal 243 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut: Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 276 diubah sehingga Pasal 276 berbunyi sebagai berikut: Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
- Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 568A yang berbunyi sebagai berikut: Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum.
@mpa/net