VISI.NEWS – Proses sengketa Pilkada Kabupaten Bandung masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Pengacara Paslon No. 1, Nia-Usman terus mengikuti dan memantau proses tersebut, hingga MK memutuskan perkara secara objektif dan profesional.
Hal tersebut dikatakan Sachrial kuasa hukum Kurnia Agustina- Usman Sayogi, menurutnya, hingga saat ini proses gugatan sengketa pilkada masih berjalan di MK.
“Ya, hingga saat ini masih dalam proses persidangan di MK,” kata Sachrial kepada Wartawan, Rabu,( 24/2/2021).
Menurut Sachrial, pihaknya mememiliki rasa optimis dan sangat meyakini MK akan memutuskan perkara secara objektif dan profesional semua permohonan yang dimohonkan oleh pasangan Nia-Usman.
“Kami tetap optimis, MKRI akan memutuskan hasilnya secara obyektif dan profesional. Karenanya kitavtunggu saja nanti,”pungkasnya .@pih