VISI.NEWS | BOGOR — Dugaan rekayasa pertemuan menjadi titik awal tragedi pembunuhan seorang perempuan berinisial EN (51) yang tewas di tangan suaminya sendiri, NA (46), di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam, 18 Januari 2026, di rumah anak korban dan menyisakan trauma mendalam bagi warga sekitar.
Peristiwa bermula ketika korban membujuk pelaku untuk datang ke rumah anaknya. Namun, tanpa sepengetahuan pelaku, di lokasi tersebut telah hadir seseorang yang disebut-sebut sedang mencari keberadaan pelaku. Situasi itu diduga memicu emosi pelaku hingga berujung aksi fatal.
“Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak, keberadaannya diberitahukan kepada orang yang sedang mencari dia,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
AKP Anggi menjelaskan, sesampainya di rumah anak korban, pelaku mendapati orang yang dimaksud sudah berada di dalam rumah. Kondisi tersebut membuat pelaku tersulut emosi dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
“Dengan cara dibujuk untuk datang menemui korban di rumah anaknya. Ternyata sesampainya di sana sudah hadir orang yang sedang mencari pelaku,” ujarnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian leher. Ketua RT setempat, Tata Sunarta, menyebut korban masih sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“Korban masih hidup pas dibawa, tapi mungkin kehilangan banyak darah saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Awalnya dibawa ke PMI, lalu menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Keramat Jati,” kata Tata di lokasi kejadian.
Kesaksian warga menggambarkan suasana mencekam sesaat setelah kejadian. Teriakan minta tolong terdengar dari dalam rumah hingga membuat warga berdatangan.
“Awalnya cuma dengar teriakan minta tolong. Terus saya lihat cucu korban goyang-goyang pagar sambil teriak. Dia bilang neneknya digorok,” ujar Nurlela (31), tetangga korban.
Ia menambahkan, korban sempat terlihat keluar rumah sambil memegangi lehernya sebelum akhirnya kembali masuk.
“Korban sempat keluar pegang lehernya, terus masuk lagi. Anak dan menantunya juga keluar sambil teriak minta tolong, anak kecil juga ikut jerit-jerit,” ucap Nurlela.
Tak lama setelah kejadian, polisi langsung mengamankan pelaku. Kapolsek Sukaraja Kompol Wagiman memastikan pelaku sudah berada dalam pengamanan pihak kepolisian.
“Diduga pelaku adalah suaminya sendiri. Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Bogor,” kata Wagiman.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait pembunuhan.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polres,” kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah.
Ia menambahkan, ancaman hukuman maksimal menanti pelaku.
“Dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. @kanaya