Search
Close this search box.

Perubahan Jadwal Jam Kerja PNS dan PPPK Mulai 1 Juli 2024

ilustrasi pns./visi.news/pinterest

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait jadwal perubahan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mulai berlaku pada (1/7/2024). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang membawa perubahan signifikan bagi jam kerja PNS dan PPPK.

Aturan baru ini menetapkan beberapa poin penting yang harus diikuti oleh seluruh PNS dan PPPK. Dalam Perpres tersebut, para pegawai diwajibkan masuk kerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja pegawai serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Adapun rincian jam kerja yang diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Hari kerja menjadi 5 hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat.
  • Jam kerja normal dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan para PNS dan PPPK dapat bekerja lebih optimal dan memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pelayanan publik. Pemerintah juga berharap perubahan ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan efisien.

@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :