VISI.NEWS – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan spesialis kendaraan bermotor.
Dalam melakukan aksinya, modus yang sering digunakan pelaku yakni menggunakan jasa supir Grab. Dimana pelaku datang ke tempat penjualan motor dan berpura-pura membeli motor serta mencoba dan membawa motor tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, melalui Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pelaku berinisial HSJ (34), warga Kp. Sangkan, Desa Ibun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
“HSJ melakukan aksinya seorang diri. Modus yang dilakukan pelaku dengan mendatangi tempat penjualan motor, berpura-pura membeli dan mencoba motor, dan langsung membawa motor tersebut,” jelas Indra, sapaan akrabnya, kepada wartawan saat ekspose di Mapolresta Bandung, Senin (30/11/2020) siang.
Indra menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban dengan No. LP/B196/IX/2019/Sektor Majalaya/Resta Bandung tanggal 27 September 2019, atas nama pelapor Tahan Isnaeni, warga Perum Majalaya Residence RT 02/ RW 07, Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Tambah Indra, kronologis kejadian diketahui pada hari Jumat 27 juni 2019, sekitar pukul 18.30 WIB, di Perum tempat korban tinggal telah terjadi dugaan tindakan penipuan dan penggelapan.
Lanjut Indra, adapun detail kejadian dengan tersangka, HSJ datang untuk membeli sepeda motor milik pelapor/korban. Dimana HSJ datang bersama temannya dengan menggunakan sebuah mobil.
Kemudian, tersangka HSJ mencoba sepeda motor sambil menitipkan amplop kepada temennya yang katanya berisi uang.
“Pelaku mencoba sepeda motor, ke arah Tarik Kolot, kemudian balik lagi ke arah Majalaya. Namun, ketika ditunggu sekira sampai 10 menit, HJS tidak datang lagi dan oleh pelapor ditanyakan kepada temannya tersebut, ternyata bukan temannya,” jelasnya.
Pelaku tidak kunjung tiba, kata Indra. Kemudian keduanya, yakni korban dan supir Grab yang semula disangkakan sebagai teman pelaku tersebut, melihat isi amplop yang katanya uang diberikan oleh HSJ. Ternyata isinya adalah kardus HP bekas.
“Pada Sabtu 7 November 2020, pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap petugas Reskrim Polresta Bandung, di Jalan Tangsi Elos, Desa Cijagra, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, dan berhasil mengamankan barang bukti kejahatan pelaku yakni satu unit sepeda motor merk Suzuki TS dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun untuk pelaku penipuan, dan ancaman yang sama yakni empat tahun untuk hukuman pelaku penggelapan.
Sementara itu, Tahan Isnaeni (korban) mengucapkan banyak terima kasih kepada petugas Kepolisian yang telah berhasil dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti motor miliknya, yakni sepeda motor merk Suzuki TS.
“Mendengar pelakunya orang Paseh, awalnya saya kaget, soalnya pelakunya tidak jauh dari kediaman saya,” ucapnya.
Menurutnya, kondisi motornya masih utuh, walaupun ada beberapa aksesoris yang diganti. Dirinya hapal betul motor miliknya. Soalnya ini motor kesayangan dan termasuk motor langka.
“Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polresta Bandung atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus ini. Alhamdulillah motor bisa diterima kembali tanpa biaya adnunistrasi sepeserpun,” pungkasnya. @yus