VISI.NEWS | SUKABUMI – KPU Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Sukabumi, yakni Asep Japar-Andreas serta Iyos Somantri-Zainul.
“KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan rapat pleno tertutup hari ini, Minggu 22 September di kantor KPU dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, kelengkapan semua administrasi calon dari mulai persyaratan, alhamdulillah semua lengkap. Kemudian tidak ada tanggapan masyarakat sehingga langsung kami tetapkan kedua calon tersebut,” kata Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i.
Mulya menambahkan rapat pleno tertutup hanya dihadiri oleh komisioner KPU dengan staf juga sekretariat.
Kemudian untuk Surat Keputusan (SK) nomor 1781 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 telah diserahkan kepada masing-masing calon melalui LO. Selain itu SK juga diserahkan kepada Bawaslu.
“Setelah penetapan pasangan calon, KPU akan menggelar pengundian serta penetapan nomor urut pada Senin (23/9) di kantor KPU Kabupaten Sukabumi,” ujar Mulya.
Mulya mengingatkan, jumlah peserta yang hadir dalam pengundian dan deklarasi itu dibatasi yaitu hanya sebanyak 39 orang dari masing-masing paslon. 39 orang itu sudah termasuk paslon beserta istrinya.
@andri