VISI.NEWS |BANDUNG – Redaksi VISI.NEWS menyayangkan sikap salah seorang diduga ajudan atau pegawai bagian umum dan protokoler Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, yang turut serta mengikuti kegiatan Wakil Bupati (Wabup) Sahrul Gunawan.
Pimpinan Redaksi (Pimred) VISI.NEWS, Aep S. Abdullah mengatakan, sikap salah seorang diduga ajudan atau pegawai protokoler tersebut, diduga sudah menghalang-halangi kerja wartawannya yang hendak mewawancarai Wabup Bandung Sahrul Gunawan.
“Tadinya wartawan kita bermaksud untuk meminta waktu sebentar terhadap Pak Wabup, guna mewawancarai atau meminta komentar terkait dengan rencana kenaikan Bankeu Parpol tahun 2023,” katanya.
Dari informasi yang didapat, Wabup Sahrul Gunawan nampak sudah bersedia untuk memberikan pernyataannya, hal itu dibuktikan dengan berhentinya langkah kaki wabup yang pada saat itu tengah menuju ke kendaraannya.
“Pak Wabup kelihatannya sudah mau diwawancarai, dan itu terlihat ketika Pak Wabup berhenti dan saling bertatapan dengan wartawan VISI.NEWS, namun diduga dihalangi salah seorang ajudan atau protokoler,” ujar Aep
Wawancara yang hendak dilakukan padahal diluar kapasitas Sahrul Gunawan sebagai Pejabat Publik atau Wabup Bandung, pasalnya diketahui Sahrul merupakan salah seorang politisi Partai Golkar dan duduk sebagai salah seorang Wakil Ketua di DPD Golkar Jawa Barat (Jabar).
“Iya..iya,” singkat Sahrul, seraya ada yang menambahkan, “Sudah..sudah, tadi kan sudah wawancara, ini kan konteksnya kegiatan ini (Sekolah Hamidah Sampurna) sambil menutupkan pintu mobil yang ditumpangi Sahrul,” sambung diduga salah seorang ajudan atau protokoler.
Sekedar informasi, peristiwa tersebut terjadi ketika pasca kegiatan pelatakan batu pertama pembangunan Sekolah Hamidah Sampurna di Jalan Siliwangi Baleendah Bandung, Jumat (8/7/22) pagi.
“Upaya untuk mewawancarai Wabup Sahrul Gunawan itu dilakukan diluar kegiatan atau lokasi peletakan batu pertama Sekolah Hamidah Sampurna, tepatnya di bibir Jalan Siliwangi,” ungkap Aep.
Oleh karena itu, selaku jurnalis dan Pimred VISI.NEWS, sangat menyesalkan atas kejadian tersebut, dimana tugas dan fungsi wartawan atau kerja wartawan itu diatur UU Pers No 40 Tahun 1999, dalam Pasal 8 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
“Sedangkan pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan,” pungkasnya.@eko