VISI.NEWS | SUKABUMI – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, apabila melanggar maka sanksinya bisa sampai ke pemberhentian.
“Kalau ditemukan ASN yang tidak netral atau ketahuan dan lain sebagainya akan dilakukan pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan dari BKN dan juga Kemendagri,” kata Kusmana.
Dijelaskan Kusmana, netralitas ASN ini menjadi fokus dalam rapat koordinasi (rakor) Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diadakan di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Tujuan kegiatan sebagai salah satu langkah strategis dalam mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas ASN di masa pemilu.
Acara yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI diikuti oleh Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah tingkat Provinsi dan Sekretaris Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan anggota Bawaslu se-Indonesia.
“Pemkot Sukabumi mengikuti rakor dalam rangka bagaimana sebagai kepala daerah betul-betul harus mengawal ASN untuk menjaga netralitas,” ujar Kusmana.
Dijelaskan Kusmana, netralitas ini harus dijaga dari mulai proses Kampanye hingga nanti pada saat proses pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang.
“Rakor ini penting untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial Pemilu dan Pilkada 2024, mengingat bahwa netralitas ASN menjadi salah satu isu krusial dalam setiap pemilihan,” ujarnya.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan para kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN serta memastikan Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa ada pelanggaran serius.
@andri