PKPU No 4 Tahun 2022 Sudah Di Sahkan, Haji Kusadi : Ada 13 Tahapan, Apa Saja?

Editor H. Kusnadi. /visi.news/eko aripyanto
Silahkan bagikan

VISI.NEWS |BANDUNG – KPU-RI akhirnya sudah mengeluarkan dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) No 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPD.

Artinya, per tanggal 1 Agustus 2022 mendatang, pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, mulai dilaksanakan sesuai dengan PKPU yang sudah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pertanggal 20 Juli 2022.

“PKPU nya sudah sah, artinya pendaftaran parpol calon peserta pemilu serentak 2024 mulai dibuka KPU, dab dalam PKPU ini, ada 13 tahapan yang harus ditempuh parpol,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat (Jabar) Haji Kusnadi.

Kepada VISI.NEWS, Haji Kusnadi mengungkapkan, 13 tahapan atau aturan yang tertuang dalam PKPU No 4 tahun 2022 ini yakni, pengumuman pendaftaran parpol dimulai pada tanggal 29-31 Juli 2022.

“Kemudian, pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol mulai tanggal 1-14 Agustus, dan verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut salah seorang Wakil Ketua DPD Golkar Jabar ini, adapun penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.

“Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September, dan verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022,” ujar Haji Kusnadi.

Berikutnya, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parlol dan Bawaslu pada 14 Oktober aerta verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.

“Lanjut penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022,” ucapnya.

Dan untuk masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November serta verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.

Baca Juga :  "Bedas" Siapkan Rencana Aksi untuk Perubahan di Kabupaten Bandung

“Terakhir, penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu dan pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022,” pungkasnya. @eko

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Legislator Nilai Pertemuan Jokowi dengan Rusia dan Ukraina Berdampak Positif

Sab Jul 2 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno menyampaikan pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Ukraina Zelensky, kemudian Presiden Rusia Vladimir Putin, dapat menjadi sebuah permulaan positif. Dengan catatan, negara-negara Barat juga mau mengubah kebijakan dan sikap politik luar negerinya. Sebab konflik yang terjadi di kawasan timur […]