VISI.NEWS — Menanggapi demo ribuan buruh turun ke jalan yang menuntut pembatalan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Senin kemarin (5/10/2020), disikapi Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, H. Maulana Fahmi, bahwa gerakan itu merupakan apresiasi kekecewaan kaum buruh terhadap hal tersebut. Dan PKS menyatakan menolak atas keputusan pengesahannya.
Fahmi menilai keputusan terhadap pengesahan tersebut sangat terburu-buru tanpa dan mengesampingkan hak politik rakyat untuk memberikan aspirasi, kritikan, pendapat, atau hal lainnya agar bisa seimbang.
“Terus terang secara tegas kami dari PKS menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, karena lebih mementingkan pihak pengusaha dan investor ketimbang buruh,” katanya via seluler, Selasa (6/10/2020).
Dia kwatir pengesahan itu bisa mempengaruhi eksistensi 120 pasal dari 79 Undang-Undang yang sudah ada. Dan itu jelas akan menimbulkan kerancuan di kemudian hari yang bisa merugikan kaum buruh.
Dikemukakakannya, instrumen formulasi pemberian pesangon, upah, dan hak-hak lainnya pun seolah tidak jelas dan bisa mengganggu kesejahteraan kaum buruh. Dan dimasa pandemi Covid-19 ini, bisa jadi para pengusaha atau inbestor memanfaatkannya untuk berupaya mengurangi jumlah pekerjanya.
Fahmi berharap aksi demo ratisan buruh itu bisa dipertimbangkan dan dijadikan perhatian bagi semua pihak. Karena ini menyangkut masa depan rakyat Indonesia berikut kesejahteraannya, terutama bagi kaum buruh,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, mengenai aksi ribuan buruh segera mengambil sikap dengan melayangkan surat ke DPR RI perihal penolakan buruh terhadap Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. @qia.