Oleh Dijamu Kertabudi
VISI.NEWS – Kajian ilmu Administrasi Negara dan atau Administrasi Pemerintahan dalam tataran praktik menjadi sebuah pertaruhan. Akhir-akhir ini ada fenomena menarik, bahwa peraturan perundangan yang secara terang benderang mengatur, karena faktor pertimbangan teknis (situasional) akhirnya ditafsirkan lagi dan dituangkan dalam bentuk surat edaran. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 mengenai pilkada, mengenal Sistem Pilkada Serentak. Parameternya jelas, dan pelantikan Paslon terpilih produk pilkada 2020 dilakukan secara serentak pula.
Namun muncul istilah baru berdasarkan Surat Edaran Kemendagri dengan istilah pelantikan serentak bertahap. Akhirnya terjadilah pelantikan Bupati/Walikota di Jawa Barat secara tidak serentak.
Padahal UU dengan tegas menyatakan bahwa pelantikan serentak dilakukan pada akhir masa jabatan yang paling akhir dari Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang Daerahnya menyelenggarakan pilkada.
Dari sisi yang berbeda, kejadian unik terjadi di Kab. Bandung tercinta. Bupati/Wabup lama telah mengakhiri masa jabatannya. Seharusnya diserahterimakan kepada Penjabat Bupati yang ditunjuk dari Pejabat Pemda Prop. Jabar. Dimana dalam kedudukan Penjabat yang bersangkutan memiliki wewenang Kepala Daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan Daerah berjalan tanpa hambatan apapun.
Memang ada ketentuan yang seharusnya dihindari, bahwa apabila penetapan Penjabat masih dalam proses, maka Sekda (definitif) dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati dan waktunya tidak berlangsung lama, karena kedudukan Plt. tidak memiliki wewenang Kepala Daerah, hanya melaksanakan tugas sehari-hari saja. Apalagi di Kab. Bandung belum ada Sekda definitif.
Uniknya turunlah Surat Edaran lagi dari Kemendagri yang menyebutkan Sekda dan atau Pj. Sekda dapat ditunjuk Plt. Bupati. Ini menjadi debatable karena akan terjadi pejabat ASN merangkap tiga jabatan atau lebih sekaligus. Dalam peraturan perundangan tentang ASN tidak membenarkan hal ini. Lebih unik lagi kemarin berlangsung serah terima jabatan Pj. Sekda yang sekaligus sebagai Plt. Bupati Bandung dari pejabat lama Tisna Umaran kepada Usep Sukmana (Kepala Biro Organisasi Prop.Jabar). Adapun Tisna Umaran kembali dalam jabatan definitifnya sebagai Kadis Pertanian.
Pertanyaannya, kenapa serah terima jabatan ini tidak langsung saja kepada Penjabat Bupati Bandung. Diperlukan berapa lama lagi turunnya Keputusan Mendagri tentang penetapan Penjabat Bupati Bandung ?.
Demikian rumitnya birokrasi pemerintahan. Sehingga muncul fomeo “kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah”. Wallohu A’lam. Wassalam. (Dr. Djamu Kertabudi, pemerhati masalah politik dan pemerintahan).