Search
Close this search box.

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Golden Triangle, 4 Pelaku Ditangkap

Empat pria berseragam tahanan oranye./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Empat pria berseragam tahanan oranye digiring anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar menuju ruang konferensi pers, Kamis (21/8/2025). Dengan tangan terborgol, para pelaku hanya bisa tertunduk lesu tanpa ekspresi.

Mereka merupakan bagian dari jaringan penyelundup narkoba internasional yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar. Keempatnya diketahui berperan sebagai penerima narkoba dari sindikat besar, dikutip dari laman detikjabar.

Kombes Albert RD, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional Golden Triangle.

“Golden Triangle ini jaringan segitiga emas dari Myanmar, Thailand, dan Laos,” ujarnya.

Albert menjelaskan, narkoba yang masuk ke Indonesia dari jaringan ini dibungkus dalam kemasan bertuliskan huruf China, mirip bungkusan teh.

“Ini adalah ciri khusus dari jaringan Golden Triangle,” tambahnya.

Menurut Albert, jalur laut masih menjadi pintu masuk utama kartel narkoba internasional ke Indonesia.

“Karena negara kita kepulauan, 80 persen masuk lewat laut. Modusnya ship to ship, lalu dibawa lewat jalur darat menuju Bandung,” katanya.

Selama Agustus 2025, Polda Jabar berhasil mengamankan total 9,8 kilogram sabu, 588 butir ekstasi, 4,1 kilogram ganja, 5,6 kilogram tembakau sintetis, hampir 700 mililiter bibit tembakau sintetis, 148 ribu butir obat keras tertentu (OKT), dan 1.915 butir psikotropika.

Albert menegaskan, pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya melawan kartel narkoba menjelang Indonesia Emas 2045.

“Kita harus melahirkan generasi sehat, cerdas, dan berwibawa. Semua elemen masyarakat harus bersatu melawan narkoba,” tegasnya.

Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah menambahkan, dengan jumlah barang bukti yang disita, aparat berhasil menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa.

“Jika diasumsikan, totalnya mencapai 35.024 orang,” ujarnya.

Baca Juga :  Stok Menipis di Bulan Ramadan, PMI Sukabumi Ajak Masyarakat Donor Darah

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. @salman

Baca Berita Menarik Lainnya :