Search
Close this search box.

Polda Jabar Ungkap Pelaku dan Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap pelaku dan motif pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Kabupaten Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Korban yang tewas adalah Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), yang merupakan istri dan anak dari Yosep Hidayah, salah satu pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si dan Dir Reskrimum Kombes Pol. Surawan, S.I.K., mengatakan bahwa ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yosep Hidayah, Mimin (istri baru Yosep), Arighi Reksa Pratama dan Abi (anak Yosep dan Mimin), serta M Ramdanu (keponakan Tuti).

“Jadi sekarang lima tersangka, alasan baru dua yang ditahan karena pertimbangan subjektif penyidikan,” kata Ibrahim Tompo¹.

Menurut Surawan, motif pembunuhan ini adalah masalah uang. Yosep Hidayah merasa tidak sinkron dengan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu terkait pengelolaan uang yang diperoleh dari usaha bersama. Yosep juga merasa tidak dihargai oleh Tuti dan Amelia.

“Ini motif merupakan hasil pendalaman kembali yang dilakukan, dimana saat kejadian tersangka utama ini sempat mengeluhkan kondisi masalah ketidak sinkronan antara korban dan tersangka terkait uang,” ujar Ibrahim Tompo.

Surawan menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh kelima tersangka. Pada 18 Agustus 2021, Yosep Hidayah meminta M Ramdanu untuk membawakan golok ke rumahnya di Jalan Cagak. Di sana, Yosep bersama Mimin, Arighi, dan Abi menyerang Tuti dan Amelia dengan benda tumpul dan tajam. Kepala Amelia bahkan dibenturkan ke dinding rumah.

“MR yang membersihkan darah di lantai kemudian memasukkan baju ke kamar mandi,” kata Surawan².

Baca Juga :  Audiensi dengan DPR, Solidaritas Hakim Indonesia Sebut-Sebut Nama Rafathar

Setelah membunuh Tuti dan Amelia, para pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam bagasi mobil Alphard milik Yosep. Mobil tersebut kemudian ditinggalkan di garasi rumah. Jenazah korban ditemukan oleh warga setempat yang curiga dengan bau busuk yang keluar dari mobil.

Surawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP lima kali, autopsi dua kali, memeriksa 121 saksi, serta mengumpulkan 261 alat bukti. Polisi juga mengerahkan ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9, termasuk memeriksa CCTV yang berada di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan bantuan kepada kami dalam mengungkap kasus ini,” ucap Surawan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :