Search
Close this search box.

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Anak Musisi Ternama Dijerat UU ITE

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyebaran video syur yang diduga mirip anak musisi ternama Indonesia. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pemerhati media sosial, Feriyawansyah, melalui laporan polisi nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Feriyawansyah menuduh penyebaran video tersebut dapat merusak generasi bangsa dan melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Feriyawansyah menekankan bahwa pelaporannya tidak mewakili korban secara hukum, melainkan sebagai pemerhati media sosial yang prihatin terhadap konten pornografi yang viral. “Kami ingin memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait asusila pornografi yang tidak pantas,” ujarnya.

Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka pada Selasa, 30 Juli 2024. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, berinisial MRS (22) dan JE (35), terlibat dalam penyebaran dan perdagangan video syur, termasuk video yang diduga mirip anak musisi tersebut.

Tersangka MRS diketahui mengelola channel Telegram yang menjual video porno sejak September 2023. Ia mengunduh video dari media sosial dan menjualnya melalui channel Telegram dengan harga bervariasi antara Rp 35 ribu hingga Rp 100 ribu per video. Sementara itu, tersangka JE mengelola akun Twitter yang juga menyebarkan konten video porno, dengan aktivitasnya dimulai pada 21 Juli 2024.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka MRS bertindak sebagai admin channel Telegram dan menawarkan video porno melalui platform tersebut, sedangkan JE bertugas mengelola akun Twitter untuk mendistribusikan video. Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam jaringan penyebaran konten pornografi ini.

Baca Juga :  Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 12 Februari 2025

Motif utama kedua tersangka adalah ekonomi. Kombes Ade Safri mengungkapkan bahwa mereka beroperasi dengan omzet bulanan sekitar Rp 1-2 juta dari penjualan video porno. Saat ini, kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :